(0411) 591279
prodi@farmasisandikarsa.ac.id
Jl. Bung No. 37, Tamalanrea, Makassar 90254
blog-img
24/04/2020

PERPANJANGAN PERIODE PENCEGAHAN DAN PENYEBARAN INFEKSI VIRUS CORONA COVID 19

Admin | Pendidikan

Memperhatikan perkembangan penyebaran infeksi yang disebabkan oleh Virus Corona yang semakin hari semakin bertambah, Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 443.2/2642/Disdik Tertanggal 16 April 2020 serta Surat Edaran Direktur Politeknik Sandi Karsa Nomor : B-004/PT19/SE/2020 Tertanggal 2 April 2020 Tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Wabah Virus Corona di lingkungan Politeknik Sandi Karsa, maka sebagai bentuk komitmen Politeknik Sandi Karsa Makassar dalam melindungi keselamatan dan kesehatan seluruh sivitas akademikanya maka aktivitas Kuliah dari Rumah (Learning from Home) bagi dosen dan Kerja dari Rumah (Work from Home) bagi pengelolah Politeknik Sandi Karsa Makassar periodenya diperpanjang, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Perkuliahan secara online (daring) diperpanjang sampai tanggal 20 Mei 2020. Pelaksanaan kuliah daring dikoordinasi langsung oleh Ketua Jurusan masing-masing.
2. Kegiatan Praktikum Laboratorium dan semacamnya yang memerlukan pertemuan tatap muka ditiadakan selama waktu tersebut dan akan dijadwalkan kembali setelah kondisi normal kembali, sedangkan Praktikum atau Penelitian untuk Tugas Akhir dibolehkan dengan prosedur yang ketat serta mengutamakan keselamatan dan kesehatan.
3. Ujian Tengah Semester (UTS) dapat dilaksanakan secara daring oleh masing-masing dosen dengan cara dan teknis pelaksanaan diserahkan kepada dosen masing-masing. Bagi mahasiswa yang kesulitan mengakses pelaksanaan UTS daring tersebut hendaknya diberikan kebijakan.
4. Pembimbingan Proposal Tugas Akhir, Ujian Proposal dan Ujian Tugas Akhir dapat dilaksanakan secara daring dan pelaksanaannya diatur oleh Ketua Jurusan beserta Administrasi Jurusan masing-masing.
5. Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan administrasi akademik, administrasi umum, administrasi keuangan dan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT), maka kantor dapat dibuka terbatas sesuai kebutuhan dibawah koordinasi semua Kepala Sub bagian dengan tetap mengikuti protokol Pemerintah untuk menerapkan Physical Distancing dan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
6. Ketua Jurusan melaporkan pelaksanaan kegiatan akademik daring sebagai bahan evaluasi di tingkat Direktorat.
7. Libur Idul Fitri 1441 H, ditetapkan mulai tanggal 21 – 28 Mei 2020.
8. Kepada seluruh Sivitas Akademika Politeknik Sandi Karsa untuk senantiasa berdoa kiranya bangsa Indonesia segera terbebas dari wabah Virus Corana.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan rahmatNya.

Download : Surat
Bagikan Ke:

Populer